Harmoni Kembali Terajut, Panitera PA Ciamis Sukses Pimpin Mediasi Damaikan 2 Perkara

Ciamis, 20 Agustus 2026
Pengadilan Agama Ciamis kembali menorehkan keberhasilan dalam menyelesaikan perkara sengketa melalui jalur non-litigasi. Pada hari ini, Kamis (20/8/2026), 2 proses mediasi atas perkara gugatan harta bersama Nomor 3006/Pdt.G/2026/PA.Cms. dan perkara cerai talak Nomor 3253/Pdt.G/2026/PA.Cms dinyatakan berhasil mencapai kesepakatan damai. Agenda mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Ciamis tersebut dipimpin langsung oleh Panitera PA Ciamis, Ibu Siti Sofia Emalia, S.Ag., M.H. yang bertindak sebagai mediator non Hakim.
*Proses Mediasi Harta Bersama*
Meski proses negosiasi dilakukan melalui perwakilan pengacara, hal tersebut tidak menyurutkan komitmen kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar terbaik. "Alhamdulillah, berkat itikad baik dari kedua belah pihak yang diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing, mediasi perkara harta bersama pada hari ini membuahkan hasil positif. Titik temu atas pembagian objek sengketa berhasil disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan pencabutan perkara oleh pihak Penggugat," ungkap Ibu Siti Sofia Emalia menyimpulkan hasil pelaksanaan mediasi.

*Proses Mediasi Cerai Talak*
Sementara itu dalam jarak yang singkat, Ruang Mediasi Pengadilan Agama Ciamis kembali menjadi saksi bisu keberhasilan Ibu Siti Sofia Emalia mempersatukan kembali ikatan suci sebuah pernikahan. Pasangan suami isteri dengan perkara cerai talak Nomor 3253/Pdt.G/2026/PA.Cms. akhirnya bersepakat untuk mengesampingkan ego, memilih rujuk , dan kembali membina mahligai rumah tangganya.
Seluruh keberhasilan tersebut tidak lepas dari komunikasi yang efektif dan pendekatan persuasif dari Mediator, perbedaan pendapat antara para pihak yang semula berselisih akhirnya menemukan titik terang dan menghasilkan kesepakatan damai. Kesepakatan yang telah dicapai oleh kedua belah pihak selanjutnya dituangkan ke dalam Perjanjian Perdamaian tertulis. Draf kesepakatan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dikuatkan menjadi Akta Perdamaian (Acte van Dading).
Keberhasilan 2 (dua) proses mediasi pada hari ini menjadi catatan yang sangat menggembirakan bagi Pengadilan Agama Ciamis. Capaian ini membuktikan bahwa pendekatan humanis dan komunikasi yang tepat di ruang mediasi mampu meluluhkan ego serta menghadirkan solusi kekeluargaan yang bermartabat dan Pengadilan Agama Ciamis akan terus berkomitmen kuat untuk mengedepankan asas perdamaian dalam setiap penanganan perkara. Semoga keberhasilan mediasi hari ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat luas, bahwa sebesar apa pun perselisihan dan rintangan yang dihadapi, ruang diskusi dan pintu perdamaian akan selalu terbuka bagi mereka yang membutuhkan kepastian hukum.
