CCTV PA Ciamiss

header paciamis top2

Written by hendra on . Hits: 16

SP4N-LAPOR! adalah layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat secara daring yang terintegrasi dengan instansi pemerintah. Layanan ini bertujuan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, tepat, dan transparan. Dengan menggunakan layanan ini, Anda turut berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Apa Saja yang Bisa Dilaporkan?

Anda dapat melaporkan berbagai hal yang berkaitan dengan pelayanan publik, seperti:

  • Pelanggaran standar pelayanan: layanan yang tidak sesuai dengan prosedur atau janji yang telah ditetapkan.
  • Penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang: tindakan aparat yang tidak jujur atau menyalahgunakan jabatannya.
  • Saran dan aspirasi: masukan untuk meningkatkan pelayanan publik di suatu instansi.
  • Permintaan informasi: pertanyaan atau permintaan informasi mengenai pelayanan publik.

Langkah-Langkah Menyampaikan Laporan melalui LAPOR!

Proses penyampaian laporan dapat dilakukan secara daring kapan saja. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs resmi LAPOR!

    Kunjungi www.lapor.go.id.

  2. Pilih kategori laporan

    Pilih kategori yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda:

    • Pengaduan: untuk melaporkan keluhan atau masalah terkait pelayanan publik.
    • Aspirasi: untuk menyampaikan saran, masukan, atau gagasan yang membangun.
    • Permintaan Informasi: untuk mengajukan pertanyaan atau meminta informasi kepada instansi terkait.
  3. Tulis detail laporan

    Isi formulir dengan informasi yang akurat dan jelas, meliputi:

    • Judul laporan: buat judul yang singkat, padat, dan jelas.
    • Isi laporan: jelaskan kronologi kejadian, waktu, lokasi, dan pihak yang terlibat jika ada. Gunakan bahasa yang sopan dan tidak mengandung unsur SARA.
    • Tanggal kejadian: cantumkan tanggal terjadinya peristiwa.
    • Lokasi kejadian: pilih provinsi dan kabupaten/kota, lalu tuliskan lokasi secara lebih terperinci.
    • Instansi tujuan: pilih instansi pemerintah yang berkaitan dengan laporan agar laporan dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang.
  4. Unggah lampiran jika ada

    Lampirkan bukti pendukung, seperti foto, video, atau dokumen. Lampiran dapat memperkuat laporan dan memudahkan proses verifikasi. Pastikan ukuran serta jenis berkas sesuai dengan ketentuan pada situs.

  5. Lengkapi data diri

    Isi data diri dengan benar. Jika tersedia dan diperlukan, Anda dapat menggunakan opsi anonim atau rahasia. Pastikan data kontak yang diberikan valid agar petugas dapat menghubungi Anda.

  6. Kirim dan pantau laporan

    Periksa kembali seluruh informasi, lalu klik tombol Kirim. Simpan nomor laporan yang diterima untuk memantau perkembangan tindak lanjut melalui situs LAPOR!.

Sampaikan laporan melalui situs resmi LAPOR!

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ciamis

Jl. RAA Sastrawinata No.2, Kertasari, Ciamis

Telp: 0265-2752498

Email :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Intagram:
pengadilanagamaciamis

Youtube :
Pengadilan Agama Ciamis

@ 2022 Pengadilan Agama Ciamis