Syarat-Syarat Berperkara Prodeo
Pengadilan Agama Ciamis Kelas 1A
Berikut adalah rincian syarat dan prosedurnya:
Syarat Administrasi
Sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2014, dokumen yang harus Anda siapkan adalah:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat yang menyatakan bahwa Anda benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara.
- Atau Kartu Jaminan Sosial lainnya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, seperti:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) / BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Alur Pengajuan Prodeo
- Pendaftaran: Datang ke bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama Ciamis dengan membawa surat gugatan/permohonan beserta syarat dokumen tidak mampu di atas.
- Pembuatan Gugatan: Anda bisa memanfaatkan layanan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di kantor pengadilan untuk membantu membuatkan surat gugatan secara gratis jika diperlukan.
- Sidang Insidentil: Sebelum masuk ke pokok perkara (misal: cerai atau waris), hakim akan melakukan sidang pemeriksaan syarat prodeo terlebih dahulu.
- Penetapan: Jika hakim menilai Anda layak, maka akan dikeluarkan Penetapan Prodeo, dan seluruh biaya perkara (pendaftaran, panggilan sidang, ATK, materai) akan ditanggung oleh anggaran negara.
Catatan Penting
- Kuota Terbatas: Anggaran prodeo di pengadilan memiliki kuota tahunan. Jika anggaran tahun berjalan sudah habis, Anda mungkin akan disarankan menunggu anggaran tahun berikutnya atau mendaftar secara reguler.
- Lokasi: Kantor PA Ciamis Kelas 1A berlokasi di Jl. RAA Sastrawinata No. 2, Kertasari, Kecamatan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46213.
- Bukan Gratis Pengacara: Layanan prodeo adalah pembebasan biaya perkara, bukan berarti mendapatkan pengacara pribadi secara gratis untuk mendampingi di luar sidang, namun Anda tetap bisa berkonsultasi di Posbakum yang tersedia di lokasi.
