Sidang Terpadu Itsbat Nikah Pangandaran, Tutup Kegiatan Sidang Terpadu di Tahun 2025 [15/12]

Pangandaran, 15 Desember 2025
Rangkaian program sidang terpadu itsbat nikah Pengadilan Agama Ciamis di Tahun 2025 resmi berakhir di Desa Babakan dan Karangkamiri, Pangandaran. Bertempat di SDN 2 Karangkamiri, kegiatan sidang terpadu dihadiri oleh Ketua dan rombongan tim sidang dari PA Ciamis, Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat, Kepala Kemenag Pangandaran, Kepala Baznas Pangandaran, Camat Karangkamiri serta jajarannya.
Sidang terpadu yang telah berlangsung ini merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pangandaran. Sinergi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak sipil bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang mengalami kendala dalam legalisasi dokumen pernikahan.

"pada kesempatan hari ini mari kita bersyukur atas pelaksanaan itsbat nikah hari ini, semoga persidangannya lancar tidak ada kendala, dan semua peserta hadir. Titip pesan kepada seluruh jajaran mulai dari RT, Kepala Desa, Camat dan seluruh perangkat negara agar ke depan anak-anak kita kedepannya jangan sampai terulang lagi menikah di bawah tangan karena banyak mudharatnya, jika ada kendala silakan minta bantuan ke Pengadilan Agama atau Kemenag” dalam sambutan Ketua PA Ciamis.
Kegiatan sidang terpadu ini merupakan program Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iah dengan asas mudah, cepat dan biaya ringan dengan tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Itsbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan kepemilikan dokumen yang sangat krusial sebagai dasar untuk:
- Pembuatan Akta Kelahiran anak;
- Pengurusan waris dan hak-hak perdata lainnya;
- Pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status yang benar.

Pelaksanaan sidang terpadu ini merupakan sidang terpadu terakhir dari total 7 kali pelaksanaan sidang terpadu itsbat nikah di Tahun 2025 dan pada sidang terpadu kali ini telah berhasil mengesahkan sekitar empat puluh pasangan dari total 51 pasangan yang didaftarkan untuk mengikuti persidangan dimana sisanya tidak dapat hadir karena alasan sakit, bekerja, dan lain-lain.
