CCTV PA Ciamiss

header paciamis top2

Written by Tim IT PA Ciamis on . Hits: 100

PA Ciamis Sidangkan 18 Pasang Suami Istri pada Pelaksanaan Sidang Terpadu Itsbat Nikah di Kecamatan Sukamantri [04/12]

itsbat terpadu sukamantri 041225

Ciamis, 4 Desember 2025

Bertempat di Kantor KUA Sukamantri , Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis telah berlangsung Pelayanan Sidang Terpadu Itsbat Nikah Pengadilan Agama Ciamis bekerja sama dengan pemerintah desa setempat. Turut hadir Ketua PA Ciamis, Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, beserta tim sidang serta Camat Sukamantri, Kepala KUA Sukamantri, Kepala Desa Cibeureum, dan anggota Babinsa Koramil Panjalu.

Jumlah perkara itsbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan sidang terpadu kali ini adalah sebanyak 24 perkara, yang telah melewati proses pendataan, persiapan dokumen, seleksi dan verifikasi berkas yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Ciamis beberapa waktu sebelumnya, namun terdapat 6 pasangan yang tidak hadir sehingga total sebanyak 18 pasangan yang selesai disidangkan. Seluruh perkara tersebut dibayarkan menggunakan anggaran DIPA program pembebasan biaya perkara Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2025 sehingga para pasangan tersebut tidak mengeluarkan biaya atas pelaksanaan sidang terpadu hari ini.

Ketua PA Ciamis, Bpk Yunadi, S.Ag., dalam sambutannya menyampaikan harapannya dengan adanya pelaksanaan sidang terpadu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan serta memberikan kemudahan dalam proses pengesahan nikah. Dengan demikian, sidang terpadu ini tidak hanya memberikan manfaat administratif, tetapi juga memperkuat perlindungan hukum bagi pasangan dan keluarga para pasangan. Bpk Yunadi juga menyampaikan bahwa proses berperkara di Pengadilan saat ini sangatlah mudah dan murah, tidak perlu menggunakan jasa calo yang akan membuat biaya perkara menjadi lebih mahal, jika mendaftar sendiri pasti akan dibantu oleh Pegawai Pengadilan sampai proses perkaranya selesai.

Kegiatan sidang terpadu ini merupakan program Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iah dengan asas mudah, cepat dan biaya ringan dengan tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Itsbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan kepemilikan dokumen.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ciamis

Jl. RAA Sastrawinata No.2, Kertasari, Ciamis

Telp: 0265-2752498

Email :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Intagram:
pengadilanagamaciamis

Youtube :
Pengadilan Agama Ciamis

@ 2022 Pengadilan Agama Ciamis