Terapkan Akta Cerai Elektronik 100%, PA Ciamis Laksanakan Pemusnahan Sisa Blangko Akta Cerai

Ciamis, 22 September 2025
Pengadilan Agama Ciamis melaksanakan kegiatan Pemusnahan Blangko Akta Cerai pada 22 September 2025 usai kegiatan apel pagi di Halaman Depan PA Ciamis. Kegiatan ini dibuka secara simbolis oleh Ketua PA Ciamis, Bpk Yunadi, S.Ag. dengan meletakkan obor api ke dalam tong berisi lembaran akta cerai yang telah disiram minyak tanah. Turut mendampingi, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris dan juga disaksikan oleh seluruh Hakim dan Pegawai.
Kegiatan pemusnahan blangko akta cerai ini sebagai tindak lanjut penggunaan elektronik akta cerai (e-AC) di Pengadilan Agama Ciamis berdasarkan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama No.932/DJA/SK.TI.1.3.3/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik dan Surat Nomor 1771/DJA.1/PL.1/VII/2025 tentang Perbaikan Surat Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC) di Lingkungan Peradilan Agama.
Tujuan pemusnahan sisa blangko akta cerai yang sudah tidak terpakai lagi untuk menghindari penyalahgunaan blangko Akta Cerai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, melindungi dokumen negara yang bersifat rahasia, selain itu kegiatan ini juga sebagai langkah penertiban administrasi dan pengelolaan arsip. Total sejumlah 311 bundel blangko keluaran tahun 2023-2025 telah dimusnahkan.
Dengan terlaksananya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat mendukung tertib administrasi dan menghindari celah penyalahgunaan blangko akta cerai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga memberikan dampak positif bagi pelayanan Pengadilan Agama Ciamis kepada masyarakat.
