Koordinasi Dispensasi Kawin dengan DPPKB3A [28/04/2025]

Pada hari ini, Senin, tanggal 28 April 2024, bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Agama Ciamis, telah dilaksanakan rapat koordinasi antara Pengadilan Agama Ciamis dengan DPPKBP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana) Kabupaten Ciamis, terkait prosedur dan mekanisme dispensasi kawin.
Hadir dalam rapat tersebut:
- Ketua Pengadilan Agama Ciamis
- Kepala DPPKBP3A Kabupaten Ciamis
- Perwakilan Hakim Pengadilan Agama Ciamis
- Staf Ahli DPPKBP3A Bidang Perlindungan Anak
- Panitera Pengadilan Agama Ciamis
- 6.Panmud Permohonan PA Ciamis

Pembahasan:
- Mekanisme Pengajuan Dispensasi Kawin
- DPPKBP3A menyampaikan data dan analisis terkait alasan permohonan dispensasi kawin, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
- Pengadilan Agama Ciamis menjelaskan persyaratan administrasi dan proses hukum yang harus dipenuhi pemohon.
- Perlindungan Hak Anak
- Kedua belah pihak sepakat bahwa dispensasi kawin harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak sesuai UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan.
- DPPKBP3A akan memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada calon pengantin anak sebelum proses persidangan.
- Sosialisasi dan Pencegahan
- Disepakati untuk meningkatkan sosialisasi bahaya perkawinan usia dini melalui program kolaborasi antara Pengadilan Agama, DPPKBP3A, dan lembaga terkait.
- Dibentuk tim verifikasi lapangan untuk memastikan dispensasi kawin hanya diberikan dalam kondisi yang sangat mendesak dan sesuai ketentuan hukum.
Kesepakatan:
- DPPKBP3A akan menyiapkan rekomendasi teknis dan laporan sosial untuk setiap permohonan dispensasi kawin.
- Pengadilan Agama Ciamis akan mempercepat proses persidangan dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian.
- Akan dilakukan evaluasi berkala setiap 3 bulan untuk memantau implementasi kesepakatan.
Rapat ditutup pada pukul 13.00 WIB dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara ini

