Para Ketua Se-Wilayah V Priangan Timur Antusias Bahas Progress e-Court pada Rapat Koordinasi Wilayah V 14/11/24

Kota Tasikmalaya, 14 November 2024
Pengadilan Agama Ciamis menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah Korwil V Priangan Timur, yang diikuti oleh 5 pengadilan agama di wilayah Priangan Timur. Kelima pengadilan tersebut meliputi PA Garut, PA Kota Tasikmalaya, PA Ciamis Kelas 1A, PA Tasikmalaya, PA Kota Banjar Kelas 1B dan PA Kota Tasikmalaya yang sekaligus menjadi tuan rumah. Kegiatan tersebut terselenggara atas undangan dari Ketua PA Kota Tasikmalaya selaku Ketua Koordinator Wilayah V Priangan Timur, berdasarkan surat nomor 12/Korwil.V/XI/2024 tertanggal 12 November 2024.
Rapat yang dimulai tepat pukul 14.00 WIB s/d selesai, acara tersebut berlangsung secara serius namun santai, dengan mengambil tempat di ruang Media Center PA Kota Tasikmalaya agenda rapat dimulai dengan pembukaan oleh Sekretaris Korwil V, dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua PA Garut selaku Ketua Korwil V, Bpk Drs. H. Ayip, M.H.
Selanjutnya Kata Sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Ibu Endang Rosmala Dewi, S.Ag., M.Ag. selaku tuan rumah, dalam sambutan KPA Kota Tasikmalaya menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan Korwil V menunjuk PA Kota Tasikmalaya sebagai tuan rumah pertemuan pada sore hari ini.
Agenda utama Rapat Korwil V kali ini membahas materi tentang PERMA Nomor 7 Tahun 2022 juknisnya KMA Nomor 363 Tahun 2022 yaitu Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik khususnya mengenai progress e-Court dan kiat-kiat meningkatkan pendaftaran perkara secara e-Court di masing-masing satker yang disampaikan oleh para Ketua seluruh satker, dilanjutkan dengan sharing oleh peserta rakor yang juga dihadiri oleh Panitera dan Sekretaris dari 5 (lima) pengadilan agama yang tergabung dalam Korwil V Priangan Timur.
Sebagai informasi, rapat koordinasi ini merupakan acara rutin bulanan Korwil V Priangan Timur dalam rangka untuk saling support untuk mewujudkan kinerja yang maksimal utamanya dalam melaksanakan tupoksi pengadilan agama dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada publik pencari keadilan dan lainnya. (Red)
