Pelaksanaan Sidang Keliling Kecamatan Kawali dan Banjarsari 18 Oktober 2024

Ciamis, 18 Oktober 2024
Pelaksanaan sidang keliling hari ini dilaksanakan di dua tempat yang berbeda yaitu (1) Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kawali, Jl Kawali No.2 Kawali Ciamis dilaksanakan setiap hari Jum’at, (2) Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banjarsari, Ciamis.
*Pelaksanaan Sidang*
Tim yang bersidang hari ini antara lain :
Kecamatan Banjarsari
Bpk Drs. H. Khoer Affandi, S.H., sebagai Ketua Majelis, Bpk Drs. Kamardi, S.H., M.A., Bpk Drs. H. Omay Mansur, M.Ag., sebagai Hakim Anggota, Ibu Richah Laili Sifa, S.H. sebagai Panitera Pengganti,
Bpk Drs. Firdaus, M.A., dan Bpk H. Muhamad Soleh, S.H. sebagai Penanggung Jawab Administrasi, Taupik Abdul Rohim, S.H. dan Guntur Puji Nugraha, S.H. sebagai Pelaksana Administrasi.
Kecamatan Kawali
Bpk Drs. H. Darul Palah, M.H. sebagai Ketua Majelis, Bpk Drs. Damanhuri Aly, M.H., Ibu Dra. Hj. Atin Hartini sebagai Hakim Anggota, Bpk Wahyudin, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti, Bpk Drs. Dede Ibin, S.H., M.Sy. sebagai Penanggung Jawab Administrasi, Ade Tunia, S.H., Dede Nurisman, S.H. sebagai Pelaksana Administrasi.
total sebanyak 45 perkara (Kawali 10 pkr, Banjarsari 35 pkr) disidangkan pada pelaksanaan sidang hari ini.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan prima dan mempermudah mayarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya hambatan geografis yang jaraknya jauh dari kantor Pengadilan.
