
Ciamis, 8/10/2024
Perkara Gugatan Harta Bersama yang ditangani Majelis Hakim Pengadilan Agama Ciamis dengan nomor register 1970/Pdt.G/2024/PA.Cms terus bergulir. Pasalnya belum terjadi kesepakatan antara Pihak Penggugat dan Tergugat terkait dengan objek sengketa Harta Bersama dalam perkara dimaksud. Setelah dilakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh Majelis Hakim beberapa waktu lalu, sampailah kepada proses peletakan sita marital atas objek dimaksud.
Asep Holis (Juru Sita) yang menjadi eksekutor dalam peletakan sita ini menyampaikan bahwa ada tiga objek sengketa dalam perkara tersebut." Dua objek merupakan benda bergerak (kendaraan roda empat), dan satu objek merupakan benda tidak bergerak (tanah dan Bangunan) yang akan diletakan sita atasnya pada Selasa 8/10/2024 ini" ucapnya. Didampingi oleh 2 (dua) orang saksi Idrus Jaelani, S.Sos.I (Juru Sita) dan Dino Roberto, A.Md. (Juru Sita) Asep Holis mantap membacakan Putusan Sela yang menjadi dasar penyitaan setelah acara tersebut dibuka oleh Engkus, S.H. (Juru Sita) di aula Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis.
Hadir dalam acara tersebut Aparat Desa setempat, Calon Hakim Pengadilan Agama Ciamis, dan para pihak baik itu Kuasa Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I, II, dan III. "Proses berjalan lancar, tidak ada kendala apapun meskipun satu dari kedua objek yang merupakan benda bergerak tak dapat diletakkan sita atasnya" Tambah Asep Holis.

"Kedatangan kami beserta tim bukan tanpa tujuan, melainkan berbagi pengalaman dan sharing ilmu bagi sesama rekan Juru Sita, dan Gambaran bagi Calon Hakim bagaimana Proses Sita berlangsung" tambah Engkus. Setelah diletakkan sita atas objek kedua dan ketiga, acara ditutup dengan penandatanganan berita acara Sita Marital oleh Juru Sita, saksi, para pihak, dan aparat desa Panyingkiran.
Bersinergi terus rekan Juru Sita (Bravo).
