Diskusi Hakim 12 Juni 2024

Ciamis, 12 Juni 2024
Menindaklanjuti beberapa persoalan yang terjadi di lingkungan Pengadilan Agama Ciamis, Ketua PA Ciamis, Bpk Dr. H. Arif Mukhsinin, S.H., M.H., memimpin rapat diskusi hakim untuk membahas hal-hal yang perlu dievaluasi demi berjalannya proses peradilan yang professional. Dimulai pukul 08.00 WIB, kegiatan diskusi diikuti oleh seluruh hakim di ruang tamu Ketua.
Beberapa poin kesimpulan dari pembahasan dalam diskusi hari ini antara lain :
- Pihak prinsipal wajib hadir dalam persidangan, jika berhalangan bisa dilakukan secara online melalui teleconference atau setidak-tidaknya melalui panggilan video, kemudian verifikasi identitas oleh Majelis Hakim
- Untuk perkara yang tergolong ke dalam gugatan sederhana, yaitu perkara dengan jumlah gugatan dibawah Rp 500.000.000,- , alamat pihak Penggugat dan Tergugat harus dalam 1 wilayah, dan proses penyelesaiannya maksimal 25 hari agar tidak ada keterlambatan
Dengan rutin dilakukannya diskusi Hakim ini, diharapkan dapat menyamakan persepsi satu Hakim dengan yang lainnya dalam penyelesaian perkara, sehingga dapat mempercepat penyelesaian perkara serta mendukung pelayanan prima kepada masyarakat.
