Pelaksanaan Sidang Keliling Kecamatan Kawali dan Banjarsari 7 Juni 2024

Ciamis, 7 Juni 2024
Pelaksanaan sidang keliling hari ini dilaksanakan di dua tempat yang berbeda yaitu (1) Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kawali, Jl Kawali No.2 Kawali Ciamis dilaksanakan setiap hari Jum’at, (2) Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banjarsari, Ciamis.
Pelaksanaan Sidang
Tim yang bersidang hari ini antara lain :
Kecamatan Banjarsari
Bpk Drs. Firdaus, M.A. sebagai ketua majelis, Bpk Drs. H. Darul Palah, Drs. H. Omay Mansur, M.Ag sebagai Hakim Anggota, ibu Dra. Hj. Iis Marlina sebagai Panitera Pengganti,
Bpk Drs. Kamardi, S.H., .M.A., Bpk H. Muhamad Soleh, S.H. sebagai Penanggung Jawab Administrasi, Haifa Hani, S.E. dan Ade Heri Mustopa sebagai Pelaksana Administrasi.
Kecamatan Kawali
Bpk Drs. Dede Ibin, S.H., M.Sy. sebagai Ketua Majelis, Bpk Drs. Endang Wawan dan Ibu Dra. Hj. Atin hartini sebagai Hakim Anggota, Bpk Wahyudin, S.Ag. Sebagai Panitera Pengganti,
Bpk Drs. H. Khoer Affandi, S.H., Bpk Yusuf Budi Santoso, S.H. sebagai Penanggung Jawab Administrasi, Taupik Abdul Rohim, S.H. sebagai Pelaksana Administrasi.
total sebanyak 51 perkara disidangkan pada pelaksanaan sidang hari ini.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan prima dan mempermudah mayarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya hambatan geografis yang jaraknya jauh dari kantor Pengadilan.
