
Ciamis, 2 Februari 2024
Pelaksanaan sidang keliling hari ini dilaksanakan di dua tempat yang berbeda yaitu (1) Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kawali, Jl Kawali No.2 Kawali Ciamis dilaksanakan setiap hari Jum’at, (2) Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banjarsari, Ciamis.
Pelaksanaan Sidang
Tim yang bersidang hari ini antara lain :
Kecamatan Banjarsari
Bpk Drs. H. Khoer Affandi, S.H. sebagai Ketua Majelis, Bpk Drs. Kamardi, S.H., M.A., Bpk Drs. H. Omay Mansur, M.Ag. sebagai Hakim Anggota, Ibu Richah Laili Sifa, S.H. sebagai Panitera Pengganti,
Bpk Drs. Dede Ibin, S.H., M.Sy. sebagai Mediator, Ibu Dra. Hj. Yeyen Heryani sebagai Penanggung Jawab Administrasi, Faza Faridah, S.Kom dan Ikin Igmam Sodikin sebagai Pelaksana Administrasi.
Kecamatan Kawali
Bpk Drs. Masnun, S.H., sebagai Ketua Majelis, Bpk Drs. Firdaus, M.A., Ibu Dra. Hj. Atin Hartini sebagai Hakim Anggota, Ibu Dra. Hj. Iis Marlina Sebagai Panitera Pengganti,
Bpk Drs. Endang Wawan sebagai Mediator, Bpk Yusuf Budi Santoso sebagai Penanggung Jawab Administrasi, Haifa Hani, S.E. dan Ar Rayan Sejati, S.Kom sebagai Pelaksana Administrasi.
Agenda pada sidang kali ini ialah sidang pertama, total sebanyak 68 perkara disidangkan pada pelaksanaan sidang hari ini.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan prima dan mempermudah mayarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya hambatan geografis yang jaraknya jauh dari kantor Pengadilan.
