Pelaksanaan Sidang Luar Gedung 28 November 2023
Ciamis, 28 November 2023
Sidang di Luar Gedung kembali digelar oleh Pengadilan Agama Ciamis. Sidang Keliling dilaksanakan di dua tempat yang berbeda yaitu (1) bertempat di Balai Sidang Pangandaran Kabupaten Pangandaran (Jl. Babakan Pangandaran, (2) Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kawali, Jl Kawali No.2 Kawali Ciamis, pelaksanaan sidang dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Tujuannya dalam rangka memberikan pelayanan prima dan mempermudah mayarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya hambatan geografis yang jaraknya jauh dari kantor Pengadilan. Selain itu juga bertujuan untuk terwujudnya pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan yaitu Transparan dan Akuntabilitas, yakni dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan.

Sidang Keliling Pangandaran
Tim yang bersidang di Balai Sidang Pangandaran hari ini antara lain Drs. H. Asop Ridwan, M.H. sebagai penangung jawab, Drs. H. Omay Mansur, M.Ag. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Suryana, S.H. dan Drs. H. Muhlis Budiman, S.H. sebagai Hakim Anggota, Hj. Yayah Nuriyah, S.Ag Sebagai Panitera Pengganti, H. Agus Salim, S.H.I. dan H. Muhamad Soleh, S.H. sebagai Penanggung Jawab Administrasi dan Ar Rayan Sejati, S.Kom. sebagai Pelaksana.
Agenda pada sidang kali ini ialah pembacaan putusan, total sebanyak 44 perkara diputus pada pelaksanaan sidang hari ini.
Sidang Keliling Kawali
Tim yang bersidang di Aula Kecamatan Kawali hari ini antara lain Drs. Damanhuri Aly, M.H. sebagai penangung jawab, Drs. Masnun, S.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. Firdaus, M.A. dan Dra. Hj. Atin Hartini sebagai Hakim Anggota, Dra. Hj. Iis Marlina Sebagai Panitera Pengganti, Hj. Dewi Nurul Mustaqimah, S.Ag. sebagai Penanggung Jawab Administrasi dan Taupik Abdul Rohim sebagai Pelaksana.
Agenda pada sidang kali ini ialah pembacaan putusan, total sebanyak 7 perkara diputus pada pelaksanaan sidang hari ini.
Selain persidangan, pada pelaksanaan sidang keliling ini juga diberikan pengembalian sisa panjar (PSP) dan Akta Cerai kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya maupun waktu dalam perjalanan ke Kantor Pengadilan Agama Ciamis.
Realisasi Anggaran
Pada bulan ini tercatat anggaran yang dihabiskan untuk kegiatan sidang keliling ini sejumlah Rp 45.050.000 dari total pagu anggaran sejumlah Rp 351.580.000 dan sampai saat ini telah terealisasi sejumlah Rp 283.876.740 yang diperuntukkan untuk biaya transportasi, biaya kebersihan dan biaya operasional.
