PELAKSANAAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN
KECAMATAN KAWALI DAN KABUPATEN PANGANDARAN


Ciamis, 17 Oktober 2023
Sidang di Luar Gedung digelar oleh Pengadilan Agama Ciamis. Sidang Keliling dilaksanakan di dua tempat yaitu bertempat di Balai Sidang Pangandaran Kabupaten Pangandaran (Desa Babakan Kab. Pangandaran), dan bertempat di Kantor Kecamatan Kawali Jl Kawali No.2 Kawali Ciamis.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Tujuannya dalam rangka memberikan pelayanan prima dan mempermudah mayarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya hambatan geografis yang jaraknya jauh dari kantor Pengadilan. Selain itu juga bertujuan untuk terwujudnya pelayanan yang diberikan sesuai dengan standart pelayanan yang telah ditetapkan yaitu Transparan dan Akuntabilitas yaitu dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan.
Sidang Keliling Pangandaran
Petugas yang bersidang di Balai Sidang Pangandaran terdiri dari Dr. H.Arif Mukhsinin, SH.,MH sebagai Penanggung Jawab, Drs. H. Muhlis Budiman, SH.,MH. sebagai Ketua Majelis, Drs. H.Omay Mansur, M.Ag dan Drs. H.Suryana, SH sebagai Hakim Anggota, Hj. Dewi Nurul Mustaqimah,S.Ag, & Oman, S.Ag Sebagai Panitera Pengganti, Penanggung Jawab Adm Tikeu Rakhmawati, S.HI, dan Ar Rayan Sejati, S.Kom sebagai Petugas Pelaksana Administrasi.
Sidang Keliling Kawali
Petugas yang bersidang di Balai Sidang Kawali terdiri dari Drs. Masnun, SH. sebagai Penanggung Jawab, Drs. Firdaus, M.A. sebagai Ketua Majelis, Drs. Damanhuri Aly, M.H dan Dra. Hj. Atin Hartini sebagai Hakim Anggota, Hamdun, S.H.I, & Richah Laili Sifa, S.H Sebagai Panitera Pengganti, Penanggung Jawab Adm Ayudita Eldin, S.E, dan Ade Heri Mustopa sebagai Petugas Pelaksana Administrasi.
