43 Pasangan Jadi Peserta Sidang Terpadu Itsbat Nikah di Kec. Cigugur, Kab. Pangandaran

Ciamis, 8 juni 2023
Bertempat di Aula Kantor Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran telah berlangsung Pelayanan Sidang Terpadu Itsbat Nikah Pengadilan Agama Ciamis bekerja sama dengan Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Pangandaran.
Dalam kegiatan sidang terpadu kali ini, turut hadir juga Bapak Ruhandi (Kepala Bidang Fasillitas dan Pendaftaran Disdukcapil Kabupaten Pangandaran , Bapak Agus Kurnia (Kepala KUA Langkaplancar), perwakilan Kesbangpol Kabupaten Pangandaran dan Kepala Desa Kertajaya.
Jumlah perkara itsbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan sidang terpadu kali ini adalah sebanyak 43 perkara, seluruh pasangan yang mengikuti itsbat nikah ini berasal dari Kecamatan Cigugur, Kecamatan Cimerak, dan Kecamatan Langkaplancar. Seluruh peserta yang mendaftar sidang terpadu telah menempuh proses seleksi dan verifikasi berkas yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Ciamis beberapa waktu sebelumnya.
Acara ditutup dengan penyerahan dokumen berupa salinan penetapan dari Pengadilan Agama Ciamis, dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta buku nikah dari Kementerian Agama. Terdapat juga tempat berfoto / photobooth yang telah dihias untuk para pasangan yang ingin mengabadikan momen itsbat nikah ini.

Kegiatan sidang terpadu ini merupakan program Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iah dengan asas mudah, cepat dan biaya ringan.
Kegiatan sidang terpadu ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Itsbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan kepemilikan dokumen.
Pelaksanaan sidang terpadu ini merupakan yang pertama kali dari serangkaian kegiatan sidang terpadu yang akan dilaksanakan di Kabupaten Pangandaran di Tahun 2023, harapan kedepannya Pengadilan Agama Ciamis bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil dapat terus membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian identitas hukum tanpa biaya.

