Administrasi Persidangan Secara Elektronik, Tema Diskusi Hakim 25 Mei 2023

Ciamis, 25 Mei 2023
Bertempat di Ruang Hakim, Ketua, Panitera, Tim IT serta seluruh Hakim Pengadilan Agama Ciamis menghadiri acara diskusi hakim dalam rangka pembahasan mengenai administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Bapak Dr. H. Arif Mukhsinin, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Ciamis, mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik, selain itu acara diskusi hakim ini juga diisi dengan pembahasan masalah teknis yang terjadi saat pelayanan yang kemudian atas hasil kesepakatan bersama, maka diambillah kesimpulan sebagai berikut yang diantaranya :
1. Seluruh pihak berperkara yang ingin berperkara secara elektronik, baik Penggugat/Pemohon, Tergugat/Termohon serta kuasa hukum/advokat wajib memiliki alamat email terdaftar
2. Agar petugas yang menerima berkas pendaftaran lebih berhati-hati dalam memeriksa kelengkapan berkas karena jika terdapat kekurangan berkas atau persyaratan tentunya akan berpengaruh pada waktu penyelesaian perkara
3. Agar segera dilakukan koordinasi dengan PT POS Cabang Ciamis terkait teknis penyampaian surat panggilan

Acara diskusi ini ditutup oleh Panitera pukul 09.00 WIB sehubungan sudah masuknya waktu persidangan dimulai serta kedepannya akan diagendakan untuk rapat koordinasi antara unit kepaniteraan dan Tim IT untuk membahas kendala teknis yang sering dijumpai saat berperkara secara elektronik.
