CCTV PA Ciamiss

header paciamis top2

Written by faza on . Hits: 105

Briefing Rutin Mingguan 24 Mei 2023

Ciamis, 24 Mei 2023

Bertempat di ruang kepaniteraan Pengadilan Agama Ciamis, Bpk Yunadi, S.Ag. selaku Wakil Ketua dan Bpk Drs. H. Asop Ridwan, M.H. selaku Panitera memberikan arahan dan pembinaan dalam kegiatan briefing rutin pada pagi hari ini.

Beberapa hal yang disampaikan pada kegiatan briefing pagi ini diantaranya :

1. Bekerja dengan disiplin sesuai dengan 5S dan 5 RIN;

2. Panitera/Panitera Pengganti untuk tertib mengunggah dokumen BAS ke SIPP;

3. Jurusita/ Jurusita Pengganti untuk mengunggah dokumen relaas ke SIPP, melakukan verifikasi radius, memastikan dokumen relaas sudah sesuai dengan prosedur dan fakta;

4. Petugas PTSP untuk selalu terbuka kepada atasan apabila terdapat permasalahan dengan para pihak

5. Seluruh pegawai kecuali Jurusita/Jurusita Pengganti untuk membatasi hubungan dengan para pihak;

6. Waspada dokumen pengadilan palsu seperti akta cerai dari luar Pengadilan Agama Ciamis;

7. Sosialisasi tentang mekanisme relaas pada e-court oleh Jurusita/ Jurusita Pengganti;

briefing kepaniteraan 240523

Serta arahan berupa tindak lanjut diantaranya :

1. Menerapkan 5S dan 5RIN kepada sesama pegawai, pengunjung, dan para pihak;

2. Merapihkan dan membereskan lingkungan kerja terutama pintu masuk dan area merokok;

3. Mengunggah BAS secara tertib setelah sidang dan mengunggah BAS yang belum terunggah di SIPP oleh Panitera/ Panitera Pengganti;

4. Mengunggah relaas secara tertib dan mengunggah relaas yang belum terunggah di SIPP oleh Jurusita/ Jurusita Pengganti;

5. Melakukan verifikasi radius atau memperbaharui radius dengan kondisi terkini;

6. Memastikan pihak mendapatkan relaas atau pihak yang berwenang seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kepala Dusun yang menerima relaas untuk memberikan stample ataupun diberikan keteranga tanpa stample apabila tidak di stample;

7. Mendiskusikan dengan Panmud dan Panitera hingga unsur pimpinan apabila terdapat permasalahan bagi petugas PTSP;

8. Membatasi hubungan dengan para pihak kecuali Jurusita dan Jurusita Pengganti saat memberikan relaas atau sesuai dengan peraturan;

9. Membuat media cetak himbauan adanya produk pengadilan palsu dan dipampang di area Pengadilan Agama Ciamis;

10. Mengirimkan relaas melalui e-court apabila pihak tidak hadir maka dilanjutkan dengan surat tercatat

Selain itu, Panitera juga mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan gratifikasi dan korupsi, serta selalu bekerja secara keras, tuntas dan ikhlas dalam menyelesaikan seluruh tugas

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ciamis

Jl. RAA Sastrawinata No.2, Kertasari, Ciamis

Telp: 0265-2752498

Email :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Intagram:
pengadilanagamaciamis

Youtube :
Pengadilan Agama Ciamis

@ 2022 Pengadilan Agama Ciamis