
Ciamis, 23 Mei 2023
Sidang di Luar Gedung kembali digelar oleh Pengadilan Agama Ciamis. Sidang Keliling di tiga tempat yang berbeda yaitu (1) bertempat di Balai Sidang gedung Pangandaran Kabupaten Pangandaran (Jl. Babakan Pangandaran , (2) Bertempat di Kantor Kecamatan Kawali Jl Kawali No.2 Kawali Ciamis dan (3) bertempat di Kantor Kecamatan Banjarsari Jl. Raya Cigayam No.272 Banjarsari, Kabupaten Ciamis,. Pelaksanaan sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB sampai selesai
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Tujuannya dalam rangka memberikan pelayanan prima dan mempermudah mayarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya hambatan geografis yang jaraknya jauh dari kantor Pengadilan. Selain itu juga bertujuan untuk terwujudnya pelayanan yang diberikan sesuai dengan standart pelayanan yang telah ditetapkan yaitu Transparan dan Akuntabilitas yaitu dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan.
Sidang Keliling Pangandaran
Petugas yang bersidang di Kantor Sidang Pangandaran terdiri dari Dr. H.Arif Mukhsinin, SH.,MH sebagai penangung jawab, Drs. Kamardi, SH.,MA. sebagai Ketua Majelis, Drs. H.Komarudin, MH dan Drs. H.Khoer Affandi, SH sebagai Hakim Anggota, Wahyudin,S.Ag, S.Ag Sebagai Panitera Pengganti, H. Agus Salim, S.HI Penangung Jawab Adm Dinoroberto, A.Md dan Ar Rayyan Sejati, S.Kom pelaksana
Sidang Keliling Kawali
Petugas yang bersidang di Kantor Sidang Pangandaran terdiri dari Dr. H.Darul Palah sebagai penangung jawab, Drs. H. Omay Mnasur M.Ag sebagai Ketua Majelis, Drs. H.Suryana, SH dan Drs. Drs. H. Mukhlis Budiman, M.H sebagai Hakim Anggota, Hj. Yayah Nuriyah, S.Ag Sebagai Panitera Pengganti, Muhammad Soleh, SH Penangung Jawab Adm, Hamdun, S.HI dan Ikin Igmam Sodikin pelaksana
