
Selasa, 7 Februari 2023
Pelaksanaan sidang keliling pertama di tahun 2023 ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Ciamis Nomor : W10-15/0511/HK.05/I/2023, dan masih berlokasi di tempat yang sama dengan pelaksanaan pada tahun 2022 di 3 (tiga) lokasi yaitu Aula Kecamatan Kawali (Kabupaten Ciamis), Kantor KUA Kecamatan Banjarsari (Kabupaten Ciamis) dan Balai Sidang di Desa Babakan (Kabupaten Pangandaran).
Kedatangan tim sidang keliling Pengadilan Agama Ciamis disambut antusias oleh masyarakat sekitar yang sebelumnya telah mendaftarkan perkaranya di Kantor Pengadilan Agama Ciamis. Agenda sidang keliling pada pelaksanaan yang perdana ini ialah sidang pertama dengan rincian sebanyak 14 perkara disidangkan di Aula Kecamatan Kawali dan sebanyak 61 perkara disidangkan di Balai sidang Desa Babakan, Kabupaten Pangandaran.
Sidang Keliling berdasarkan PERMA NOMOR 1 tahun 2015 merupakan sidang pengadilan yang dilakukan di luar gedung pengadilan baik yang dilaksanakan secara berkala maupun insidentil yang bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum.

