Pelaksanaan Sidang Terpadu di Kecamatan Sindangkasih
Ciamis, 10 November 2022
Bertempat di Aula Kantor Desa Sukaraja, Kecamatan Sindangkasih telah berlangsung Pelayanan Sidang Terpadu Itsbat Nikah Pengadilan Agama Ciamis bekerja sama dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis, dan Kementrian Agama Kabupaten Ciamis.
Kegiatan sidang terpadu ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Itsbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen. Dalam kegiatan sidang terpadu kali ini, turut hadir juga Sekretaris Camat Sindangkasih, beliau menyampaikan bahwa program sidang terpadu ini sangat membantu terutama untuk masyarakat yang kurang mampu dan juga masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kantor Pengadilan Agama Ciamis. Beliau juga berharap semoga kedepannya program sidang terpadu ini bisa diseleggarakan dan bekerjasama dengan desa-desa lainnya di Kabupaten Ciamis.

Jumlah perkara itsbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan sidang terpadu kali ini adalah sebanyak 7 perkara. Seluruh peserta yang mendaftar sidang terpadu telah menempuh proses seleksi dan verifikasi berkas yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Ciamis beberapa waktu sebelumnya.
Kegiatan sidang terpadu ini merupakan program Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iah dengan asas mudah, cepat dan biaya ringan.

