(Selasa, 28/06/2022) telah dilaksanakan sidang daerah di dua tempat yaitu "Bertempat di Gedung Kantor Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis dan b di gedung sidang daerah Pangandaran. Adapun sidang tersebut bermaksud memberikan pelayanan prima dan kepuasan masyarakat yang menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standart pelayanan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Ciamis menggelar Sidang Keliling (Sidkel) di dua tempat yaitu di wilayah Kabupaten Pangandaran dan di Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis. Pelaksanaan sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB sampai selesai.




