Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Ciamis

Ciamis Jum’at (11/03/2022) Pengadilan Agama Ciamis telah mengadakan Sidang Keliling untuk, yang pelaksanaannya bertempat di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Ciamis untuk meningkatkan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan serta memberi akses kemudahan kepada masyarakat yang ada di daerah yang wilayah hukumnya jauh dari kantor Pengadilan Agama Ciamis.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nomor : W10-A5/1193/Kp.01/III/2022 tanggal 10 Marert 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Sidang Keliling Tahun Angaran 2022. Tim yang terdiri dari Drs. H.Khoer Afandi, S.H., selaku ketua majelis, Drs. H.Omay Masur, M.Ag dan Drs.H.Komaruddin, MH. masing-masing sebagai Hakim anggota, dan Drs.Masnun, SH sebagai mediator dan Richah Laili Syifa sebagai Panitera Pengganti, serta 2 orang tenaga administrasi dan driver.
