Sijempling, Inovasi Terbaru Sidang Keliling PA Ciamis

Ciamis, 15 Juni 2021
Pengadilan Agama Ciamis kembali melakukan kegiatan rutin sidang keliling pada hari ini, Selasa 15 Juni 2021. Masih mengikuti SK Ketua PA Ciamis Nomor W10-A5/0083/Hk.05/I/2021 yang berlaku, sidang dilakukan di 3 (tiga) lokasi yang masuk ke dalam wilayah hukum PA Ciamis yaitu Wilayah Kab. Pangandaran, Kec. Banjarsari dan Kec. Cipaku.
Namun pada kegiatan sidang keliling hari ini, mengacu pada PERMA No.1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan, maka hadirlah Sijempling (Sidang jemput keliling) sebagai bentuk inovasi terbaru dari PA Ciamis yang bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik, atau geografis.
Hari ini, Sijempling mulai diuji coba bersamaan dengan kegiatan sidang keliling di Kab. Pangandaran dengan menjemput pihak yang berhak untuk diantar ke balai sidang dimana alamat pihak yang bersangkutan cukup jauh yakni 3 jam perjalanan dari Kantor Pengadilan Agama Ciamis, ditambah adanya kendala transportasi.
Sementara untuk uraian hasil sidang keliling hari ini, sebagai berikut :
- Kab. Pangandaran (Cerai Gugat & Talak sebanyak 62 perkara, Pengambilan Akte Cerai sebanyak 3 orang)
- Kec. Banjarsari (Cerai Gugat & Talak sebanyak 17 perkara)
- Kec. Cipaku (Dispensasi Nikah sebanyak 4 perkara & salinan penetapan dapat langsung diambil)


