Audiensi Pengadilan Agama Ciamis dan Setda Pangandaran, Agendakan Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu untuk 542 Pasangan

Pangandaran, 15 Oktober 2025
Pengadilan Agama Ciamis memenuhi undangan audiensi dari Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran bertempat di ruang rapat Sekda, Cintakarya, Kecamatan Parigi. Kegiatan audiensi ini merupakan tindaklanjut dari surat Ketua PA Ciamis perihal data pernikahan tidak tercatat di Kabupaten Pangandaran.
Dalam pertemuan audiensi tersebut, Ketua PA Ciamis, Bpk Yunadi, S.Ag. menyampaikan pentingnya pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu sebagai solusi bagi pasangan suami istri di Pangandaran yang mengalami kendala geografis atau biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan mereka di Pengadilan Agama. Mengingat jarak tempuh yang cukup jauh dari beberapa kecamatan di Pangandaran menuju PA Ciamis, pelaksanaan sidang di lokasi terpadu sangat membantu masyarakat, selain itu dengan terlaksananya Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini akan membantu penyerapan realisasi anggaran PA Ciamis pada akun pembebasan biaya perkara dan akun penyelesaian perkara sidang terpadu.
Pihak Setda Pangandaran menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mendukung penuh pelaksanaannya, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Sosial dan Dinas-Dinas terkait setempat. Sidang Terpadu ini akan memadukan proses peradilan agama (Itsbat Nikah) dengan layanan pencatatan sipil (penerbitan Akta Perkawinan dan dokumen kependudukan lainnya) dalam satu rangkaian kegiatan.
Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini diharapkan dapat meminimalisir jumlah warga yang status pernikahannya tidak tercatat dan memastikan hak-hak keperdataan pasangan serta anak-anak mereka terlindungi secara hukum. Kedua belah pihak bersepakat untuk segera menyusun jadwal dan lokasi pasti pelaksanaan sidang, dengan memprioritaskan wilayah-wilayah yang memiliki data pasangan belum tercatat terbanyak, dan untuk data yang telah masuk sementara sebanyak 542 pasangan yang rencananya akan disidangkan secara terpadu.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat, khususnya pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara negara.
