Lakukan Pengucapan dan Penandatanganan Pakta Integritas, Sebagai Salah Satu Bentuk Komitmen PA Ciamis dalam Mencegah dan Berantas Korupsi

Ciamis, 2 Januari 2024
Mengawali Tahun 2024, Pengadilan Agama Ciamis kembali melaksanakan pengucapan serta penandatanganan Pakta Integritas. Bertempat di media center, acara ini diikuti oleh seluruh Hakim dan pegawai Pengadilan Agama Ciamis.
Pengucapan Pakta Integritas dipimpin oleh Wakil Ketua, Bpk Yunadi, S.Ag., diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai serta penandatanganannya disaksikan langsung oleh Ketua, Bpk Dr. H. Arif Mukhsinin, S.H., M.H., penandatanganan ini sekaligus dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan perjanjian kinerja individu.

Pada sambutannya, Ketua PA Ciamis menyampaikan bahwa “Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja ini merupakan bentuk komitmen kita sebagai aparatur sipil negara dan menjadi langkah awal bagi setiap pimpinan unit kerja untuk selanjutnya segera mengambil langkah strategis dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan”.
*Pakta Integritas*
Mengutip Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di lingkungan kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, Pakta Integritas diwajibkan bagi para pimpinan, para pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Pakta Integritas dilaksanakan dalam rangka pemberantasan korupsi yang perlu ditingkatkan efektifitasnya, tujuannya antara lain adalah untuk :
1.Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi
2.Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.
3.Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, dan Pancasila
*Perjanjian Kinerja Individu*
Pada dasarnya, perjanjian ini adalah kesepakatan dan komitmen antara pimpinan unit kerja yang lebih tinggi dengan pimpinan unit kerja dibawahnya guna mencapai target kerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, serta sumber daya yang tersedia. Penetapan Perjanjian Kinerja merupakan bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

