Rapat Koordinasi dengan PT POS Cabang Ciamis Terkait Kerjasama Pengiriman Surat Tercatat

Ciamis, 14 Juni 2023
Bertempat di ruang Panitera Pengadilan Agama Ciamis, Wakil Ketua Bpk Yunadi, S.Ag, Panitera Bpk Drs. H. Asop Ridwan, M.H., dan Sekretaris Bpk H. Agus Salim, S.H.I., menerima kunjungan perwakilan PT POS Cabang Ciamis.
Kunjungan tersebut adalah dalam rangka membangun kerjasama terkait pengiriman surat panggilan / relaas kepada para pihak yang berperkara, menindaklanjuti penandatanganan kerjasama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Mahkamah Agung dengan PT POS Indonesia (Persero) serta mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik serta Perma 7 tahun 2022.
Mahkamah Agung dan badan Peradilan di Bawahnya dari seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan dalam negeri menggunakan tiga layanan produk yaitu: pertama, Pos Sameday, layanan pengiriman Surat Tercatat dengan standar waktu penyerahan dalam hari yang sama (dalam jaringan lokal dalam kota). Kedua, Pos Nextday, layanan pengiriman Surat Tercatat dengan standar waktu penyerahan maksimum H+1 dalam jaringan nasional terbatas, dan ketiga Pos Reguler, layanan pengiriman Surat Tercatat dengan standar waktu penyerahan maksimum H+11 dalam jaringan nasional terbatas yang berlaku di Pihak Kedua
Pengiriman ini, dapat dilakukan di seluruh Instansi Peradilan di bawah Mahkamah Agung se-Indonesia, yaitu Mahkamah Agung serta :
1.Peradilan Umum, yang meliputi Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, dan Pengadilan Hak Asasi Manusia;
2.Peradilan Agama, yang meliputi Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah;
3.Peradilan Militer, yang meliputi Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer; dan
4.Peradilan Tata Usaha Negara, yang meliputi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Pajak dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kerja Sama yang berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Mei 2026 ini diharapkan menjadi milestone yang membawa peradilan Indonesia semakin baik.
