Warga Kecamatan Kawali dan Banjarsari Hadiri Pelaksanaan Sidang Keliling Perdana setelah Libur Idul Fitri 1445H
Ciamis, 19 April 2024
Pelaksanaan sidang keliling hari ini dilaksanakan di dua tempat yang berbeda yaitu (1) Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kawali, Jl Kawali No.2 Kawali Ciamis dilaksanakan setiap hari Jum’at, (2) Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banjarsari, Ciamis.
Pelaksanaan Sidang
Tim yang bersidang hari ini antara lain :
Kecamatan Banjarsari
Bpk Drs. Kamardi, S.H., M.A. sebagai ketua majelis, Bpk Drs. H. Suryana, S.H., Bpk Drs. Damanhuri Aly, M.H. sebagai Hakim Anggota, ibu Dra. Hj. Yeyen Heryani sebagai Panitera Pengganti,
Bpk Drs. H. Khoer Affandi, S.H., sebagai Mediator, Ibu Hj. Dewi Nurul Mustaqimah. S.Ag. sebagai Penanggung Jawab Administrasi, Bpk Oman, S.Ag dan Ar Rayan Sejati, S.Kom sebagai Pelaksana Administrasi.
Kecamatan Kawali
Bpk Drs. Endang Wawan sebagai Ketua Majelis, Bpk Drs. H. Omay Mansur, M.Ag dan Bpk Drs. H. Darul Palah sebagai Hakim Anggota, Ibu Dra. Hj. Iis Marlina Sebagai Panitera Pengganti,
Bpk Drs. Dede Ibin, S.H., M.Sy. sebagai Mediator, Ibu Hj. Yayah Nuriyah, S.Ag
Sebagai Penanggung Jawab Administrasi, Bpk Wahyudin, S.Ag. dan Dede Nurisman, S.H. sebagai Pelaksana Administrasi.
Agenda pada sidang kali ini ialah sidang pertama, total sebanyak 30 perkara disidangkan pada pelaksanaan sidang hari ini.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan prima dan mempermudah mayarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya hambatan geografis yang jaraknya jauh dari kantor Pengadilan.