Syarat-Syarat Berperkara Prodeo
Pengadilan Agama Ciamis Kelas 1A
- Mengajukan permohon berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan
- Permohonan tersebut dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat
- Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa benar pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya