Kode Etik Hakim

CCTV PA Ciamiss

qna

qna

qna

panggilan-ghoib

siliwangi

banner new 2022.png

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Ciamis Kelas 1 A || Anda berada di Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Written by Administrator on . Hits: 1014

KODE ETIK PERILAKU HAKIM

1. Berperilaku adil
2. Berperilaku jujur
3. Berperilaku arif dan bijaksana
4. Berintegritas tinggi
5. Bertanggung jawab
6. Menjunjung tinggi harga diri
7. Berdisiplin tinggi
8. Berperilaku rendah hati
9. Bersikap profesional

Tautan Unduh Dokumen :
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan
Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

KODE ETIK PERILAKU PANITERA DAN JURUSITA

ATURAN PERILAKU PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG RI

Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun diluar lingkungan Mahkamah Agung

8 NILAI MAHKAMAH AGUNG RI

KEMANDIRIAN
INTEGRITAS
KEJUJURAN
AKUNTABILITAS
RESPONSIBILITAS
KETERBUKAAN
KETIDAK BERPIHAKAN
PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM

KEWAJIBAN

1 Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku khususnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya;
2 Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bersemangat dan bertanggung jawab;
3 Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada stakeholders Mahkamah Agung menurut bidang tugas masing-masing;
4 Mengamankan keuangan Negara dengan prinsip efesiensi dan efektifitas dengan melaksanakan penganggaran;
5 Mentaati ketentuan jam kerja;
6 Berpakaian rapi dan sopan;
7 Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai dan atasan;
8 Menindaklanjuti setiap pengaduan dan/atau dugaan pelanggaran Aturan Perilaku;
9 Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
10 Menjaga nama baik Korps Pegawai dan Institusi Mahkamah Agung.

LARANGAN

1 Melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
2 Melakukan tindakan yang dapat berakibat merugikan stakeholders Mahkamah Agung;
3 Menjadi simpatisan atau anggota atau pengurus partai politik;
4 Melakukan kegiatan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan (confict of interest);
5 Melakukan penyimpangan prosedur dan/atau menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai/pejabat yang bersangkutan;
6 Memanfaatkan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara tidak sesuai dengan peruntukannya;
7 Membuat, mengkonsumsi, memperdagangkan dan atau mendistribusikan segala bentuk narkotika dan minuman keras dan atau obat-obatan psikotropika dan atau barang terlarang lainnya secara ilegal;
8 Melakukan perbuatan asusila dan berjudi;
9 Memanfaatkan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;

SANKSI

1. SANKSI MORAL berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan; dan/atau
2. HUKUMAN DISIPLIN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tautan Unduh Dokumen
Buku Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ciamis

Jl. RAA Sastrawinata No.2, Kertasari, Ciamis

Telp: 0265-2752498

Email :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Intagram:
pengadilanagamaciamis

Youtube :
Pengadilan Agama Ciamis

@ 2022 Pengadilan Agama Ciamis