Sejarah Pengadilan

CCTV PA Ciamiss

qna

qna

qna

panggilan-ghoib

siliwangi

banner new 2022.png

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Ciamis Kelas 1 A || Anda berada di Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Written by Administrator on . Hits: 1561

Sejarah Pengadilan Agama Ciamis

PA CIAMIS TAMPAK DEPAN

Sejak pemerintahan Belanda berkuasa abad ke-19, maka dalam sistem perundang-undangan dulu peradilan agama termasuk dalam lingkungan peradilan swapraja dan lingkungan peradilan adat, bahkan kadang-kadang berdiri ataupun dilakukan dalam kedua peradilan ini dan disamping itu adapula yang berada dalam lingkungan peradilan Gubernemen yaitu yang ada di Jawa dan Madura. Kemudian pada tahun 1882 dengan Staatblad no. 152 diaturlah peradilan yang disebut Priestraad atau biasanya masyarakat mengenalnya sebagai raad agama, yang berkedudukan dimana ada landraad, kemudian disusul dengan staatblad 1397 no. 116 dan 610, demikian zaman pendudukan penjajahan Jepang, hal ini berarti disebabkan dia telah berurat barakat dalam kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga dengan demikian kenyataannya perkembangan peradilan agama pada waktu itupun tidak dapat diabaikan.

Sejalan dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1 dan 2) Undang-Undang Dasar 1945 Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang nomor 4 Tahun 1970 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan dasar-dasar serta asas-asas peradilan, sekaligus pedoman bagi semua lingkungan peradilan, baik peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer maupun tata usaha negara yang masing-masing lingkungan diatur dalam Undang-Undang. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang peraturan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 dan Impres nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, merupakan hukum baru yang strategis dalam pembinaan keluarga dan masyarakat Indonesia dan merupakan wujud meng-Esakan Tuhan dalam kehidupan yang berdasarkan Pancasila.

Setelah terbentuknya Undang-Undang nomor 14 Tahun 1970 (Jo Undang-Undang nomor 19 Tahun 1964) yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2004 sebagai amanah dari Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut diatas, maka Pengadilan Agama sebagai salah satu badan peradilan mempunyai kedudukan yang sejajar dengan badan peradilan lainnya yang perkembangan dan peranannya semakin hari semakin dewasa dan nyata, oleh karena itu otomatis beban tugas pengadilan agama semakin bertambah, sehingga perlu ditunjang oleh sarana dan prasarana yang memadai.

Pengadilan Agama memulai babak baru pada tanggal 28 Desember 1989 yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, bahwa Peradilan Agama yang semula hanya peradilan semu yang tidak bisa menjalankan putusannya sendiri, maka dengan lahirnya Undang-Undang tersebut menjadi mandiri dan bisa menjalankan putusannya sendiri tanpa harus ada Viat Eksekusi dari Pangadilan Negeri.

Pada tanggal 23 Maret 2004 terjadi perubahan dasar dalam sejarah perkembangan Peradilan Agama, yang semula secara organisasi, administrasi dan finansial di bawah Departemen Agama, maka dengan dikeluarkannya Kepres nomor 21 Tahun 2004 Pengadilan Agama sejak tanggal 30 Juni 2004 dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung, berada satu atap dengan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Perluasan kewenangan ini juga terjadi dengan dirubahnya Undang-Undang nomor 7 Tahun 1989 yaitu pada tanggal 20 Maret 2006 dengan dikeluarkannya Undang-Undang nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Yang didalamnya diatur tentang perluasan kewenangan Peradilan Agama, yaitu mempunyai kewenangan untuk menerima dan memeriksa perkara dalam bidang “Ekonomi Syari’ah”.

Pengadilan Agama Ciamis yang merupakan salah satu badan peradilan agama yang berkedudukan dan berada di Kabupaten Ciamis, yang wilayah hukumnya termasuk Kabupaten Pangandaran sehingga dalam perkembangan sejarahnya sejak berdiri hingga sekarang tidak terlepas dari ketentuan dan keadaan tersebut diatas.

Bahwa Pengadilan Agama Ciamis sejak berdirinya di Kabupaten Ciamis berkantor di Komplek Mesjid Agung Ciamis tepatnya di Jl. Ir. H. Juanda Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis dengan Ketuanya yaitu K.H. Zaenal Abidin dan K.H.R.M. Wardi. Kemudian pada tahun 1962 Pengadilan Agama Ciamis berpindah tempat ke Komplek Perkantoran Departemen Agama Kabupaten Ciamis yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani No. 53 Ciamis yang sekarang dijadikan sebagai Gedung Arsip. Pada masa tersebut kepemimpinan di Pengadilan Agama Ciamis mengalami beberapa kali pergantian kepemimpinan yaitu dimulai oleh K.H.M. Subki, K.H.R. Ma’mun, K.H. Ahmad Aos dan Drs. H. Oman Abdurahman serta Drs. H. Sualim.

Pada masa kepemimpinan Drs. H. Sualim yaitu sekitar tahun 1980, Pengadilan Agama Ciamis mendapatkan sarana tanah untuk perkantoran dari Pemerintah Kabupaten Ciamis yang berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda no. 272 Ciamis dan di bangun Gedung Kantor Pengadilan Agama Ciamis sebagaimana gambar di bawah ini :

Kantor Lama 

Gedung kantor lama Pengadilan Agama Ciamis

Pada tanggal 09 Juni 2003 berkat dukungan dari DPRD Kabupaten Ciamis juga Ketua MUI Kabupaten Ciamis almukarom K.H. Irfan Hilmi (pengasuh Ponpes Darussalam Ciamis), Pemerintah Kabupaten Ciamis menerbitkan Surat Keputusan Bupati nomor 593/Kpts.157-Huk/2003, Pengadilan Agama Ciamis mendapatkan fasilitas tanah untuk gedung baru seluas 3.282 M2 yang kemudian dibangun Gedung Kantor Pengadilan Agama Ciamis melalui proses 3 (tiga) tahap, yaitu :

- Tahap I Tahun 2006, sumber dana DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun Anggaran 2006 jumlah dana Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dana yang terserap Rp 1.987.651.140,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh satu ribu seratus empat puluh rupiah) dengan sisa dana Rp 12.348.860,- (dua belas juta tiga ratus empat pululh delapan ribu delapan ratus enam puluh rupiah).


- Tahap II Tahun 2007, sumber dana DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun Anggaran 2007 jumlah dana Rp 3.473.710.000,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), dana yang terserap                       Rp 3.473.293.970,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah) dengan sisa dana Rp 416.030,- (empat ratus enam belas ribu tiga puluh rupiah).


- Tahap III Tahun 2008 merupakan tahap Pengadaan Meubelair, sumber dana DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun Anggaran 2008 jumlah dana Rp 965.000.000,- (sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah), dana yang terserap Rp 910.053.000,- (sembilan ratus sepuluh juta lima puluh tiga ribu rupiah) dengan sisa dana Rp 54.947.000,- (lima puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

    Bangunan gedung tersebut diresmikan pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2008 bertepatan dengan tanggal 29 Jumadits Tsani 1429 H oleh Ketua Mahkamah Agung RI yaitu Prof. DR. H. Bagir Manan, SH.,MCL. Sejak diresmikannya gedung tersebut, maka Kantor Pengadilan Agama Ciamis pindah ke alamat Jl. RAA. Sastrawinata No. 2 Ciamis sampai sekarang.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ciamis

Jl. RAA Sastrawinata No.2, Kertasari, Ciamis

Telp: 0265-2752498

Email :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Intagram:
pengadilanagamaciamis

Youtube :
Pengadilan Agama Ciamis

@ 2022 Pengadilan Agama Ciamis