Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kab. Ciamis [28/09]

Ciamis, 28 September 2026
Pengadilan Agama Ciamis menerima kunjungan jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis dalam rangka rapat koordinasi, Senin (28/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga, khususnya terkait kebutuhan data yang relevan dengan proses pemutakhiran data pemilih.
Dari Pengadilan Agama Ciamis, kegiatan dihadiri oleh Ketua PA Ciamis Yunadi, S.Ag., Wakil Ketua M. Radhia Wardana, S.H.I., M.H., Panitera Siti Sofia Emalia, S.Ag., M.H., serta Kasubag PTIP Yusuf Budi Santoso, S.H. Sementara dari Bawaslu Kabupaten Ciamis hadir Ketua Bawaslu Jajang Miftahudin, S.Pd., M.Pd., beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas koordinasi mengenai data yang berada dalam lingkup kewenangan Pengadilan Agama Ciamis dan memiliki relevansi dengan kebutuhan pencermatan serta pemutakhiran data pemilih.
Pembahasan diarahkan pada upaya membangun pemahaman dan mekanisme koordinasi data secara tepat sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Data yang dikoordinasikan diharapkan dapat mendukung proses pencermatan terhadap dinamika data yang berkaitan dengan hak pilih masyarakat.
Koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pemadanan data antarlembaga. Melalui koordinasi yang baik, kebutuhan informasi dapat dibahas dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan data dan informasi yang berada dalam kewenangan Pengadilan Agama.
Selain membahas koordinasi data, pertemuan turut membicarakan penjajakan kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Ciamis dan Bawaslu Kabupaten Ciamis. Pembahasan tersebut menjadi langkah awal untuk melihat ruang kerja sama yang dapat dikembangkan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga.
Ketua PA Ciamis, Yunadi, S.Ag., bersama jajaran menyambut baik koordinasi tersebut sebagai bagian dari penguatan sinergi kelembagaan. Kerja sama dan komunikasi antarlembaga diharapkan dapat terus dikembangkan sesuai dengan tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing.
Melalui rapat koordinasi ini, Pengadilan Agama Ciamis dan Bawaslu Kabupaten Ciamis berupaya membangun koordinasi yang lebih baik dalam mendukung akurasi pemutakhiran data pemilih dan pengawalan hak pilih masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai kewenangan dan pengelolaan data.
