Yang dapat mengajukan perkara adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam dan atau salah satunya WNI yang beragama Islam.
Perkara yang dapat diajukan adalah mengenai perkara-perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
Cara berperkara di Pengadilan adalah dengan mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis ke Pengadilan Agama Ciamis, bagi orang yang tidak dapat menulis boleh mengajukan permohonan atau gugatan secara lisan.
Adapun persyaratan mengajukan permohonan atau gugatan adalah dengan mencantumkan:
Permohonan atau gugatan diproses setelah yang bersangkutan membayar uang panjar biaya perkara dan mendaftarkan perkaranya.
a. Surat permohonan atau gugatan (berserta softcopy di CD) diserahkan ke layanan pendaftaran, secara langsung atau melalui kuasa yang sah sebanyak jumlah pihak, ditambah delapan rangkap termasuk aslinya. b. Petugas layanan pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas. c. Petugas layanan pendaftaran menaksir panjar biaya perkara dengan acuan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru tentang panjar biaya perkara. d. Pemohon/Penggugat menyetorkan biaya perkara melalui Bank. e Pemohon/Penggugat menyerahkan slip bank, petugas layanan pendaftaran membuat SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dalam rangkap 4 (empat). f. Petugas layanan pendaftaran mengembalikan berkas kepada Pemohon/Penggugat untuk diteruskan kepada pemegang kas atau kasir. g Pemohon/Penggugat membayar panjar biaya perkara yang tercantum dalam SKUM ke Bank. h. Pemegang kas (kasir) menyerahkan berkas perkara kepada Pemohon/Penggugat dan membukukan-nya dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara. i. Pemegang kas (kasir) membubuhkan cap tanda lunas d\an memberi nomor pada SKUM. j. Pemegang kas (kasir) menyerahkan berkas perkara kepada Pemohon/Penggugat agar didaftarkan kepada petugas Layanan Pendaftaran k. Petugas Layanan Pendaftaran mencatat perkara tersebut dalam Buku Register Induk Permohonan/Gugatan sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM. l. Petugas Pelayanan PEndaftaran menyerahkan satu rangkap surat Permohonan/Gugatan yang telah terdaftar berikut SKUM berwarna putih kepada Pemohon/ Penggugat.
Orang yang tidak mempunyai biaya dapat mengajukan perkara ke Pengadilan dengan membawa surat keterangan miskin/tidak mampu yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah Kelurahan dan diketahui oleh Camat setempat atau Kartu Raskin, Kartu Keluarga Miskin (KKM), Jamkesmas, PKH, BLT, KPS atau dokumen lainnya;
Setelah perkara didaftarkan maka para pihak akan dipanggil untuk mengikuti persidangan sampai dengan perkara itu diputus.
a. Setelah Permohonan/Gugatan diputus, maka para pihak dapat mengambil putusan dalam waktu 14 hari setelah putusan tersebut diucapkan. b. Dalam perkara cerai gugat akta cerai dapat diambil setelah putusan berkekuatan hukum tetap. c. Dalam perkara cerai talak akta cerai dapat diambil setelah ikrar talak diucapkan.
Untuk mengambil akta cerai dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mengambil putusan dan akta cerai proses perkara selesai dan apabila ada sisa biaya perkara Pemohon/Penggugat dapat mengambil sisa panjar yang dibayarkan pada Kasir. |
Prosedur Berperkara
Copyright 2021 Mahkamah Agung | Pengadilan Agama Ciamis |
Created by LINELABOX