Logo Pengadilan Agama Ciamis Kelas 1A
#

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Ciamis Kelas IA

Jl. RAA Sastrawinata No.2, Kertasari, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46213, Indonesia

Telp./Fax. (0265) 2752498 Email : pa.ciamis_ptabdg@yahoo.co.id

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA CIAMIS

Sabtu,16 2019

  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi dan Misi
      • Visi dan Misi
      • Kebijakan Mutu
      • Motto
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Tugas dan Fungsi
      • Profil Pegawai
        • Ketua
        • Wakil Ketua
        • Hakim
        • Panitera
        • Sekretaris
        • Pejabat Struktural Kepaniteraan
        • Pejabat Struktural Sekretariatan
        • Fungsional Panitera Pengganti
        • Fungsional Jurusita/Jurusita Pengganti
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
      • Struktur Organisasi
      • Alamat Pengadilan
      • Wilayah Yurisdiksi
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • E Learning
      • Yurisprudensi
      • Program Kerja
      • Standar Operasional Prosedur
      • Rencana Strategis
      • Rencana Kerja dan Anggaran
      • Statistik Kepegawaian
      • Kode Etik Hakim
    • Survey Pelayanan Publik
    • Informasi dan Kebijakan Pimpinan
    • Surat Menyurat Pimpinan
    • Agenda Pimpinan
    • Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
    • Pedoman Pengelolaan Organisasi Administrasi, Personel Dan Keuangan Pengadilan
  • Layanan Publik
    • Layanan Informasi Pengadilan
      • Jam Kerja Kantor
      • Tata Tertib Persidangan
    • Layanan Informasi Publik
      • Kebijakan dan Peraturan
      • Kategorisasi Informasi
      • Hak - hak Permohonan Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Biaya Perolehan Informasi
    • Layanan Informasi Perkara
      • Jadwal Sidang
      • Direktori Putusan Pengadilan
      • Penelusuran Perkara
      • Delegasi
      • Informasi Register Perkara
      • Statistik Perkara
        • Statistik Perkara di SIPP
        • Statistik Perkara di SIKABAYAN
    • Laporan
      • Perencanaan
        • Petikan DIPA
        • Rincian Kertas Kerja Satker (RKKL)
      • Transparansi
        • Keuangan DIPA
          • Pagu Anggaran Keuangan
          • Realisasi Anggaran
          • Neraca Laporan
        • Laporan Biaya Perkara
        • Tim Pengelola Keuangan DIPA
      • Daftar Aset dan Inventaris
        • Tanah
        • Bangunan & Gedung Kantor
        • Mobil
        • Motor
        • Laporan BMN
          • DIPA BUA
          • DIPA BADILAG
      • Laporan Tahunan
      • LKjIP (SAKIP)
      • LHKPN
      • Laporan Pelayanan Informasi Publik
    • Pengumuman
      • Lelang Barang dan Jasa
      • Kegiatan Pengadilan
    • Pengaduan Layanan Publik
      • Hak Pelapor dan Terlapor
      • Tata Cara Pengaduan
      • Pengaduan Online
  • Layanan Hukum
    • Prosedur Berperkara
      • Tahapan Pendaftaran Perkara
      • Tahapan Berperkara
      • Tingkat Pertama
        • Cerai Talak
        • Cerai Gugat
        • Perkara Lainnya
      • Prosedur Verzet
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Peninjauan Kembali
    • Biaya Perkara
    • Layanan Perkara Prodeo
      • Prosedur Prodeo
      • Biaya Prodeo
      • Pagu Prodeo
      • Realisasi Prodeo
    • Sidang Keliling
      • SK Sidang Keliling
      • Pagu Anggaran Sidang Keliling
      • Realisasi Sidang Keliling
    • Pos Bantuan Hukum
      • Hak Mendapat Bantuan Hukum
      • Prosedur Posbakum
      • Pagu Anggaran Posbakum
      • Realisasi Posbakum
    • Peraturan dan Kebijakan
    • Pengawasan dan Pendisiplinan
      • Prosedur Pengawasan
      • Laporan Pengawasan & Pendisiplinan
  • Berita
    • TV PAC
    • Arsip Berita
  • Galleri
    • Foto Kegiatan
    • Video Kegiatan
  • Hubungi Kami
    • Pertanyaan

Home > Layanan Hukum > Pos Bantuan Hukum > Prosedur Posbakum

Prosedur Posbakum

Ditayangkan: Selasa, 13 November 2018 11:43 | Ditulis oleh Guntur | Cetak | E-mail | Dilihat: 178
Twitter

PROSEDUR POSBAKUM

 

1

2

 

3

 

Posbakum

POS BANTUAN HUKUM 
 
PELAYANAN BANTUAN HUKUM (SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum)
1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada
                  Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
a. bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
b. bantuan pernbuatan dokumen hukum;
c. advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya
d. rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
e. rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
4. Pengadilan memberikan layanan pernbebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu
    dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Majelis Hakim.
5. Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan
    perkara prodeo.
    Komponen biaya prodeo meliputi antara lain:
  • biaya pemanggilan,
  • biaya pemberitahuan isi putusan,
  • biaya saksi/saksi, biaya materai,
  • biaya alat tulis kantor,
  • biaya penggandaan/fotokopi,
  • biaya pemberkasan dan
biaya pengiriman berkas.
6. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secaraprodeo (cuma-cuma)
    dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilandengan melampirkan:
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan
    Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan(PKH) atau Kartu Bantuan Langsung
    Tunai (BLT).
c. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukumdan diketahui oleh
    Ketua Pengadilan Agama
7. Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka pemohonan beracara secara prodeo dapat diajukan
     secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
Catatan : Pengadilan Agama Ciamis tidak mendapat anggaran untuk biaya Posbakum dan biaya Posbakum yang semula melalui Mahkamah Agung ke Dirjen Badilag sekarang dipindahkan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sumber :
 Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum
Lampiran A Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010
 Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010

Recovered

Kegiatan Pengadilan

No events

Copyright © 2018. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Agama Ciamis IA

Penanggung Jawab Web: Nurul Hakim S.Ag

BroadCast & Offline: Rizal P.Iskandar., S.H, Guntur P Nugraha & Opick

Devloper Web: hendra, Rizal & Guntur