Logo Pengadilan Agama Ciamis Kelas 1A
#

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Ciamis Kelas IA

Jl. RAA Sastrawinata No.2, Kertasari, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46213, Indonesia

Telp./Fax. (0265) 2752498 Email : pa.ciamis_ptabdg@yahoo.co.id

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA CIAMIS

Sabtu,16 2019

  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi dan Misi
      • Visi dan Misi
      • Kebijakan Mutu
      • Motto
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Tugas dan Fungsi
      • Profil Pegawai
        • Ketua
        • Wakil Ketua
        • Hakim
        • Panitera
        • Sekretaris
        • Pejabat Struktural Kepaniteraan
        • Pejabat Struktural Sekretariatan
        • Fungsional Panitera Pengganti
        • Fungsional Jurusita/Jurusita Pengganti
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
      • Struktur Organisasi
      • Alamat Pengadilan
      • Wilayah Yurisdiksi
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • E Learning
      • Yurisprudensi
      • Program Kerja
      • Standar Operasional Prosedur
      • Rencana Strategis
      • Rencana Kerja dan Anggaran
      • Statistik Kepegawaian
      • Kode Etik Hakim
    • Survey Pelayanan Publik
    • Informasi dan Kebijakan Pimpinan
    • Surat Menyurat Pimpinan
    • Agenda Pimpinan
    • Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
    • Pedoman Pengelolaan Organisasi Administrasi, Personel Dan Keuangan Pengadilan
  • Layanan Publik
    • Layanan Informasi Pengadilan
      • Jam Kerja Kantor
      • Tata Tertib Persidangan
    • Layanan Informasi Publik
      • Kebijakan dan Peraturan
      • Kategorisasi Informasi
      • Hak - hak Permohonan Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Biaya Perolehan Informasi
    • Layanan Informasi Perkara
      • Jadwal Sidang
      • Direktori Putusan Pengadilan
      • Penelusuran Perkara
      • Delegasi
      • Informasi Register Perkara
      • Statistik Perkara
        • Statistik Perkara di SIPP
        • Statistik Perkara di SIKABAYAN
    • Laporan
      • Perencanaan
        • Petikan DIPA
        • Rincian Kertas Kerja Satker (RKKL)
      • Transparansi
        • Keuangan DIPA
          • Pagu Anggaran Keuangan
          • Realisasi Anggaran
          • Neraca Laporan
        • Laporan Biaya Perkara
        • Tim Pengelola Keuangan DIPA
      • Daftar Aset dan Inventaris
        • Tanah
        • Bangunan & Gedung Kantor
        • Mobil
        • Motor
        • Laporan BMN
          • DIPA BUA
          • DIPA BADILAG
      • Laporan Tahunan
      • LKjIP (SAKIP)
      • LHKPN
      • Laporan Pelayanan Informasi Publik
    • Pengumuman
      • Lelang Barang dan Jasa
      • Kegiatan Pengadilan
    • Pengaduan Layanan Publik
      • Hak Pelapor dan Terlapor
      • Tata Cara Pengaduan
      • Pengaduan Online
  • Layanan Hukum
    • Prosedur Berperkara
      • Tahapan Pendaftaran Perkara
      • Tahapan Berperkara
      • Tingkat Pertama
        • Cerai Talak
        • Cerai Gugat
        • Perkara Lainnya
      • Prosedur Verzet
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Peninjauan Kembali
    • Biaya Perkara
    • Layanan Perkara Prodeo
      • Prosedur Prodeo
      • Biaya Prodeo
      • Pagu Prodeo
      • Realisasi Prodeo
    • Sidang Keliling
      • SK Sidang Keliling
      • Pagu Anggaran Sidang Keliling
      • Realisasi Sidang Keliling
    • Pos Bantuan Hukum
      • Hak Mendapat Bantuan Hukum
      • Prosedur Posbakum
      • Pagu Anggaran Posbakum
      • Realisasi Posbakum
    • Peraturan dan Kebijakan
    • Pengawasan dan Pendisiplinan
      • Prosedur Pengawasan
      • Laporan Pengawasan & Pendisiplinan
  • Berita
    • TV PAC
    • Arsip Berita
  • Galleri
    • Foto Kegiatan
    • Video Kegiatan
  • Hubungi Kami
    • Pertanyaan

Home > Layanan Hukum > Pos Bantuan Hukum > Hak Mendapat Bantuan Hukum

Hak Mendapat Bantuan Hukum

Ditayangkan: Jumat, 09 November 2018 03:08 | Ditulis oleh Hendra Dwi Prasetya | Cetak | E-mail | Dilihat: 229
Twitter

 Hak Mendapat Bantuan Hukum

 

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
 2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
 3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
 4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.


Recovered

Kegiatan Pengadilan

No events

Copyright © 2018. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Agama Ciamis IA

Penanggung Jawab Web: Nurul Hakim S.Ag

BroadCast & Offline: Rizal P.Iskandar., S.H, Guntur P Nugraha & Opick

Devloper Web: hendra, Rizal & Guntur